Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengimplementasikan sistem Coretax Administration System, sebuah sarana baru yang akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025, menggantikan sistem DJP Online yang selama ini digunakan oleh Wajib Pajak (WP). 

Sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, setiap Wajib Pajak perlu terlebih dahulu melakukan pembuatan Kode Otorisasi dan Aktivasi Akun Coretax. Kedua langkah ini merupakan tahapan penting agar Wajib Pajak dapat mengakses layanan Coretax dengan aman dan lancar. 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memastikan bahwa DJP siap menggunakan Coretax sebagai kanal utama pelaporan pajak tahun depan. “Tahun depan laporan SPT Tahunan sudah melalui Coretax. Jadi Coretax sudah siap untuk menerima SPT Tahunan orang pribadi dan badan tahun 2025,” ujar Bimo. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DJP tengah gencar memberikan edukasi kepada masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax serta memperoleh sertifikat elektronik dan kode otorisasi. “Kami terus melakukan pendampingan dan edukasi agar seluruh Wajib Pajak siap menggunakan Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan mendatang,” tambahnya. 

Senada dengan hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. “Pelaporan SPT Tahunan yang pertama kali akan kita lakukan menggunakan Coretax tidak bisa dilakukan tanpa Wajib Pajak mengaktivasi akun wajib pajaknya,” ungkap Rosmauli. 

Bagi Wajib Pajak yang belum melakukan Akivasi Akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi dapat mengikuti alur berikut:

Langkah Singkat Aktivasi Akun Coretax:
1. Akses laman https://coretax.pajak.go.id
2. Pilih menu “Aktivasi Akun Coretax”
3. Masukkan NPWP dan EFIN yang sudah terdaftar
4. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. 
Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id
5. Login kembali ke Coretax lalu klik ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase

Langkah Singkat Membuat Kode Otorisasi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
1. Akses laman https://coretax.pajak.go.id
2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase, Centang pernyataan lalu klik 
Kirim.

Panduan lengkap dapat dilihat melalui tautan berikut: 
https://www.pajak.go.id/id/artikel/panduan-praktis-aktivasi-akun-dan-kode-otorisasi-djp

Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Aim Nursalim Saleh mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan pembuatan Kode Otorisasi dan Aktivasi Akun Coretax sejak dini. “Kami mengajak seluruh Wajib Pajak di wilayah Kanwil DJP Banten untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax agar dapat melaporkan SPT Tahunan tanpa kendala teknis di masa puncak pelaporan. Langkah lebih awal akan membantu menghindari gangguan sistem dan antrean layanan di akhir masa pelaporan,” ujar Aim.

#CoretaxDJP #UrusanPajakMakinRelax #PajakKuatIndonesiaMaju #PajakKitaUntukKita