Jakarta, 23 Desember 2010 Pada hari selasa 21 desember 2010, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyerahkan satu orang tersangka kasus pajak Asian Agri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS). Penyidikan atas satu orang tersangka ini telah lengkap dan dinyatakan P21 oleh Jaksa Peneliti.
Berkas
- 86 kali dilihat