Jayapura, 3 November 2026 – Kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100 persen melalui kebijakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (PSA).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mengajak Wajib Pajak di wilayah Papua dan Maluku untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, terutama dengan memperhatikan batas waktu 31 Desember 2026 yang berlaku bagi sejumlah kategori pengurangan sanksi. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK 71/2026) dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Ani Natalia, mengajak masyarakat melihat kebijakan tersebut sebagai kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
“Pemerintah memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan keringanan sanksi administratif. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha di Papua dan Maluku untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan menunggu hingga akhir tahun apabila kewajiban perpajakannya sudah dapat diselesaikan,” ujar Ani.
Pesan tersebut juga disampaikan Ani melalui dialog interaktif di RRI Jayapura pada Selasa (3/11), sebagai bagian dari perluasan informasi kepada masyarakat.
Semakin Cepat Diselesaikan, Pengurangan Sanksi Bisa Lebih Besar
Untuk jenis sanksi dan persyaratan tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026 berkesempatan memperoleh pengurangan hingga 100 persen. Pada kategori yang menerapkan pengurangan bertahap, persentasenya menjadi 50 persen pada Januari–Maret 2027 dan 25 persen pada April–Juni 2027. Besaran dan persyaratan dapat berbeda menurut jenis sanksi.
Fasilitas PSA antara lain dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang terlambat melaporkan atau membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT), termasuk yang menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Kesempatan ini juga terbuka bagi Wajib Pajak yang memiliki ketetapan, tagihan, atau utang pajak tertentu, sepanjang memenuhi ketentuan.
Program PSA hanya memberikan keringanan atas sanksi administratif, bukan menghapus pokok pajak. Ketika Wajib Pajak membayar utang pajak, pembayarannya digunakan lebih dulu untuk menyelesaikan pokok pajak sebagaimana diatur dalam PMK 71/2026. Batas pengajuan permohonan hingga 1 Oktober 2028, namun waktu pemenuhan persyaratan menentukan besaran pengurangan.
Dalam dialog RRI, Ani menegaskan pentingnya kesempatan ini bagi Wajib Pajak yang masih ragu menyelesaikan kewajibannya.
“Sering kali yang membuat seseorang menunda menyelesaikan kewajiban perpajakannya bukan karena tidak mau patuh, tetapi karena merasa sanksinya sudah terlalu besar atau khawatir prosesnya akan rumit. Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan untuk meringankan beban tersebut,” kata Ani.
Kanwil DJP Papabrama mengimbau Wajib Pajak untuk memeriksa kembali kewajiban perpajakannya serta berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Informasi selengkapnya tersedia melalui www.pajak.go.id/id/psa dan Kring Pajak 1500200.
SELURUH LAYANAN DJP GRATIS, TANPA BIAYA!
Narahubung Media:
Supriyanto,
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas)
Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku
081328144711