Jakarta, 24 Mei 2021 – Dalam rangka Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil DJP Jakarta Selatan II mengumumkan pembentukan dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan beberapa perubahan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II sebagai berikut.
- Dibentuknya dua KPP Madya di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II yaitu KPP Madya Jakarta Selatan II yang beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 1 dan 7 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 dan KPP Madya Dua Jakarta Selatan II yang bertempat di Jl. KH. Ahmad Dahla No. 14 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130;
- Tidak beroperasinya KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat;
- Penataan ulang wilayah kerja KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II, sebagai berikut:
a. Wajib pajak terdaftar dan masyarakat yang berdomisili di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga dipindahkan sebagai berikut:
Kecamatan
Kelurahan
KPP Pratama Sebelumnya
KPP Pratama Baru
Kebayoran Baru
Gunung
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
Melawai
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua
Petogogan
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
b. Wajib Pajak terdaftar dan masyarakat yang berdomisili di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat dipindahkan sebagai berikut:
Kecamatan
Kelurahan
KPP Pratama Sebelumnya
KPP Pratama Baru
Kebayoran Baru
Rawa Barat
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
Selong
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
c. Saat Mulai Operasi (SMO) KPP Madya Jakarta Selatan II, KPP Madya Dua Jakarta Selatan II dan penyesuaian wilayah kerja KPP pada poin 3 dimulai sejak 24 Mei 2021.
d. Dengan adanya perubahan tersebut wajib pajak yang sudah terdaftar di KPP sebelumnya tidak perlu melakukan pendaftaran NPWP kembali di KPP baru.
#PajakKitaUntukKita
- 88 kali dilihat