Semarang, 12 Oktober 2020 - Kanwil DJP Jawa Tengah I menyerahkan tersangka berinisial IR dan FR serta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Semarang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Suparno menjelaskan bahwa tindak pidana perpajakan tersebut terjadi dalam kurun waktu Juni 2014 hingga Desember 2016. Tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah tidak melaporkan faktur pajak atas nama PT GPK dan tidak menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut dalam kurun waktu tersebut. Sedangkan pihaknya telah menerbitkan faktur pajak serta memungut PPN sebesar 10% dari nilai jasa sesuai nilai pajak yang tercantum dalam faktur.
Akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di bidang perpajakan sebesar sekurang-kurangnya sebesar Rp328.395.716,00.
Suparno mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini. Ia juga menyampaikan bahwa ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh, sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) kepada wajib pajak lainnya. ”Kami mengharapkan kesadaran seluruh wajib pajak agar ke depannya menjadi wajib pajak yang patuh demi terwujudnya Indonesia Maju.”
#PajakKuatIndonesiaMaju
Narahubung Media:__________________________________________________________________________________________________
Mulyanto B. S
Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I
) : (024) 3544065
- 311 kali dilihat