Bogor, 5 Januari 2025 – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III menyita dua bidang tanah milik wajib pajak berinisial SS dan JC dengan nilai total sekitar Rp4 miliar. Penyitaan dilakukan atas dugaan perbuatan kedua tersangka pada tahun 2019 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,1 miliar.

Dua bidang tanah yang disita masing-masing berupa tanah seluas 1.665 m² dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar yang berlokasi di Jalan Raya Cileungsi–Jonggol, Gang Keramat, Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, serta tanah seluas 815 m² dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar yang berlokasi di Jalan Jonggol–Cariu KM 1, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Tersangka SS dan JC diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Perbuatan tersebut terjadi pada masa pajak Januari hingga Desember 2019 melalui PT LEKJ dengan nilai kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar, serta pada masa pajak Mei hingga Desember 2019 melalui PT UKKJ dengan nilai kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sebelum pelaksanaan penyitaan, penyidik memperoleh penetapan izin sita dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan kelurahan dan pengurus lingkungan setempat agar proses penyitaan berjalan lancar dan sesuai prosedur. Perwakilan wajib pajak dan perwakilan Fungsional Penilai Kanwil DJP Jabar III turut hadir menyaksikan proses penyitaan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum perpajakan.

Dalam pernyataannya, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, menegaskan bahwa penyitaan aset tersebut merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, sekaligus sebagai langkah pemulihan kerugian negara.

“Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Romadhaniah.