Serang, 5 Maret 2021 – Tim Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan senilai 16,9 Miliar SGT yang telah disangka membantu dan/atau turut serta menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan kegiatan/transaksi yang sebenarnya atau Faktur Pajak fiktif melalui PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, PT DGM ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Modus yang dilakukan oleh Tersangka adalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan (dengan menjadi perantara ke pengguna faktur) yaitu: turut serta melakukan dan/atau yang membantu melakukan penerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) yang dilakukan oleh SPM dan LMH dengan cara mendirikan, membeli atau menggunakan perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS perusahaan-perusahaan antara lain: PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, PT DGM untuk di jual kepada perusahaan pengguna Faktur pajak TBTS.
Terhadap perbuatan tersangka, sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), di ancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 s.d. Desember 2017 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 16.991.567.928,- (enam belas milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah).
Berkat kerja sama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka SGT sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada hari ini.
Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

- 113 kali dilihat