Bogor, 2 Maret 2020 - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang diketuai oleh Irfanudin, S.H., M.H  memutuskan AP terbukti bersalah pada sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cibinong pada hari Senin, tanggal 2 Maret tahun 2020. AP divonis dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda 2 kali dari jumlah faktur pajak yg diterbitkan Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) senilai 45,09 miliar rupiah.

Majelis Hakim juga memerintahkan untuk dilakukan penyitaan aset milik terpidana. Dalam hal aset terpidana tidak mencukupi untuk melunasi denda sebesar 90 miliar rupiah, maka kepada terpidana ditambahkan hukuman kurungan pengganti selama 5 bulan. Putusan Majelis Hakim ini adalah lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, subsider 5 (lima) bulan penjara.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Saefudin mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III yang hadir pada pembacaan putusan mengatakan bahwa AP yang merupakan Wajib Pajak KPP Pratama Cileungsi ini telah menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT KCE dan melanggar Pasal 39A huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Saefudin menyampaikan bahwa tindakan terpidana tersebut telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp45.092.960.952,00 dari tahun 2018 sampai dengan 2019, terpidana juga merupakan residivis atas kasus serupa, Direktorat Jenderal Pajak bersikap tegas kepada penerbit maupun pengguna faktur pajak TBTS, kepada para pengguna faktur pajak TBTS diimbau untuk segera melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) atau melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai peraturan perundangan-undangan perpajakan.

Pengungkapan tindak pidana perpajakan ini merupakan hasil sinergi beberapa pihak antara lain Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat III, Korwas PPNS Polda Jawa Barat, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Direktorat Jenderal Pajak bersikap tegas dan akan terus melakukan tindakan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan, dan meningkatkan kepastian dan penegakan hukum. Namun demikian upaya penegakan hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak adalah upaya terakhir dari tugas utamanya dalam mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Sesuai dengan amanah Undang-Undang Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak sesungguhnya mengupayakan perluasan basis pajak, peningkatan rasio pajak, peningkatan sustainable tax compliance, dan mendukung pemerintah dalam menciptakan iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif,

#PajakKitaUntukKita