Jakarta, 3 Januari 2013-  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum dalam kasus pajak Asian Agri Group (AAG) dengan terdakwa Suwir Laut alias LIU CHE SUI alias ATAK.  Putusan tersebut tercantum dalam Petikan Putusan MA Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012.