Balikpapan, 19 Januari 2022 –  Realisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari  Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara sebesar Rp7,19 miliar dengan jumlah nilai harta bersih sebesar Rp56  miliar.  Angka  tersebut  masih  tetap  akan  bertambah  seiring  dengan  batas  waktu pemanfaatan  PPS  yang  diterapkan  oleh  pemerintah  hingga  akhir  bulan  Juni  tahun  ini. “Program ini merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan  kewajiban  perpajakan  yang  belum  dipenuhi  secara  sukarela  melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” ucap Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan.

Kondisi  saat  ini,  masih  terdapat  peserta  Amnesti  Pajak  2016  yang  belum  seluruhnya mendeklarasikan  aset  yang  dimiliki  dan  Wajib  Pajak  Orang  Pribadi  yang  belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan tahun pajak 2016 sampai dengan 2020.  Oleh  karena  itu,  diharapkan  dengan  adanya  kebijakan  PPS  dapat   meningkatkan pertumbuhan  dan  mendukung  percepatan  pemulihan  perekonomian  dan  meningkatkan kepatuhan sukarela waijb pajak.

Pajak Penghasilan menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan  Perpajakan (HPP) telah menjelaskan mengenai perubahan tarif dan  bracket  PPh  orang pribadi dengan tujuan untuk mencerminkan keadilan.  Perubahan tarif dan  bracket  dapat dilihat pada tabel berikut: Nomor SP- 1/WPJ.14/BD.05/2022

Penerimaan Pajak Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun 2021

Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Tahun 2021 sebesar Rp18,42 triliun dengan persentase capaian sebesar 95,11% atau tumbuh sebesar 7,53% dari tahun  2020.  Penerimaan  pajak  tersebut  didominasi  oleh  lima  sektor  antara  lain pertambangan, perdagangan, industri pengolahan, pertanian, kehutanan dan perikanan serta konstruksi.  Berdasarkan  penerimaan  neto  tahun  2021,  persentase  penerimaan  pajak  dari kelima sektor tersebut sebesar 82,87%.

Realisasi Insentif Pajak Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Tahun 2021

Realisasi insentif pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara bulan Januari sampai dengan Desember  tahun  2021  sebesar  Rp734  miliar  dan  didominasi  oleh  insentif  pajak  berupa pengurangan  angsuran  PPh  Pasal  25  sebesar  Rp252  miliar.  Dilanjutkan  dengan  insentif pengembalian pendahuluan pembayaran pajak sebesar Rp221 miliar dan diikuti oleh PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp202 miliar.

Dapatkan informasi lebih lanjut mengenai pajak di laman landas www.pajak.go.id  atau jejaring sosial @pajakkaltimtara.

#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju

***

Narahubung Media -----------------------------------------------------------------------------------------------Sihaboedin Effendy
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara
Direktorat Jenderal Pajak
Telepon : 0542 - 8860721; 8860723
Email : p2humas.kaltimtara@pajak.go.id