Sleman, 4 April 2023 – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Irma Wahyuningsih, melalui putusan nomor perkara praperadilan 3/Pid.Pra/2023/PN.Smn menolak permohonan yang diajukan oleh tersangka SP sebagai Pemohon pada tanggal 3 April 2023. Dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa penetapan SP sebagai tersangka oleh Termohon, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Dalam permohonannya melalui Agung Pamula Ariyanto dan rekan yang tergabung dalam kantor hukum Litigant & Co., tersangka SP memohon agar penetapan SP sebagai tersangka dinyatakan secara hukum tidak sah, mencabut penetapan tersangka, menghukum Termohon mengembalikan harkat dan martabat serta nama baik SP dengan cara membuat permintaan maaf di surat kabar nasional. Namun seluruh permohonan tersebut ditolak oleh hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan sah, benar, dan berdasar hukum atas tindakan Termohon dalam menetapkan status SP sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebelumnya SP juga sudah melakukan upaya hukum permohonan praperadilan ke PN Sleman yang telah diputus pada tanggal 17 Januari 2023 dengan nomor perkara 12/Pid.pra/2022/PN.Smn yang dalam amar putusannya hakim menolak permohonan praperadilan SP, kemudian melalui upaya hukum serupa tersangka SP kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk yang kedua kalinya yang teregister dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2023/PN.Smn dan telah diputuskan ditolak oleh hakim pada tanggal 3 April 2023. Seluruh upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh SP diwakili oleh kuasa hukumnya Agung Pamula Ariyanto dan rekan dari kantor hukum Litigant & Co. termasuk dengan pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta yang dalam putusan perkaranya menolak dengan mutlak gugatan tersebut.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan ,Inteligen dan Penyidikan (PPIP) Dwi Haryadi menyambut baik amar putusan PN Sleman ini. "Putusan praperadilan ini telah memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan di bidang perpajakan dalam penetapan SP sebagai tersangka," ujar Dwi.
Kanwil DJP DIY berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum yang konsisten, objektif, dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara di bidang perpajakan dan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak. Di sisi lain, Kanwil DJP DIY akan terus memberikan pelayanan perpajakan secara optimal kepada seluruh lapisan masyarakat sekaligus tetap melakukan kegiatan penegakan hukum sehingga target penerimaan yang diamanahkan dapat tercapai.
Wajib pajak dapat membarui informasi perpajakan terkini di laman landas www.pajak.go.id.
#PenegakanHukum
#PajakKuatIndonesiaMaju
***

- 63 kali dilihat