Jakarta, 14 Desember 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pesanggrahan membuka layanan informasi dan konsultasi perpajakan (Pojok Pajak) di Pesta Rakyat Bintaro. Layanan Pojok Pajak ini tersedia pada tanggal 13 s.d. 14 Desember 2025 di Taman Bintaro Barat, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan waktu layanan pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Pojok Pajak hadir bagi masyarakat guna membantu berbagai urusan perpajakan, khususnya asistensi aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi DJP sebagai tanda tangan digital. Selain itu, Pojok Pajak juga melayani kosultasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), layanan non-efektif, perubahan data, pemindahan wajib pajak, hingga konsultasi perpajakan lainnya. Layanan Pojok Pajak ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, terlihat dari tingginya antusiasme pengunjung dengan rata-rata sekitar 50 orang per hari yang berhasil melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi. Masyarakat yang memanfaatkan layanan Pojok Pajak juga mendapatkan suvenir cantik berupa tas dan buku catatan (notebook).

Dwi Astuti, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II menyampaikan bahwa Pojok Pajak hadir di tengah pusat keramaian publik Pesta Rakyat Bintaro untuk mendampingi masyarakat menjadi lebih siap dalam menghadapi masa pelaporan SPT Tahunan di awal tahun 2026 menggunakan Aplikasi Coretax.

“Aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi ini penting supaya saat masa pelaporan SPT Tahunan di awal tahun nanti prosesnya bisa lebih mudah dan lancar. Melalui Pojok Pajak di Pesta Rakyat Bintaro, kami ingin hadir membantu masyarakat dari sekarang, agar ke depan urusan perpajakan terasa lebih nyaman.” pungkas Dwi Astuti.

Tim Pojok Pajak yang bertugas terdiri dari Fungsional Penyuluh Pajak dan petugas layanan yang  mendampingi masyarakat dengan pendekatan yang ramah dan komunikatif. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban perpajakan dengan lebih baik, sekaligus membekali mereka agar ke depan dapat mengakses dan menggunakan layanan perpajakan secara mandiri. Beberapa materi yang sering ditanyakan oleh masyarakat antara lain: kewajiban perpajakan orang pribadi dan badan, tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui Coretax, hingga pengaturan kewajiban perpajakan suami istri yang memilih terpisah.

“Lebih mudah dengan hadirnya pajak di Pesta Rakyat Bintaro, jadi warga yang setiap weekday kerja ga sempat ke kantor pajak, sekarang weekend juga jadi bisa selesai urusan perpajakannya.” ungkap Sugeng, salah satu warga yang memanfaatkan layanan Pojok Pajak.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kecamatan Pesanggrahan dan para pihak penyelenggara Pesta Rakyat Bintaro atas kesempatan yang diberikan untuk berkolaborasi dan hadir di ruang publik guna melayani masyarakat. Kanwil DJP Jakarta Selatan II terus berupaya menghadirkan layanan perpajakan yang lebih dekat, mudah diakses, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara sukarela dan optimalisasi penerimaan negara untuk pembiayaan program pemerintah dan kesejahteraan masyarakat.

Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh!