Tangerang,  22 April 2021 – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjebloskan pelaku tindak pidana perpajakan atas nama terdakwa Widharta melalui putusan nomor 85/Pid.Sus/2021/PN.Tng dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan serta denda sebesar Rp483.216.210,- (empat ratus delapan puluh tiga juta dua ratus enam belas ribu dua ratus sepuluh rupiah) subsider satu bulan pidana kurungan.

Terdakwa Widharta terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak  menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan dan dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  yang telah dipotong atau dipungut.  Hal tersebut sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Putusan pengadilan atas tindak pidana perpajakan merupakan wujud tegaknya hukum perpajakan di Indonesia. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten. Hal ini  memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Tags