Medan, 9 April 2026 – Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan dengan terdakwa HS, selaku Direktur CV MSS. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu dengan sengaja turut serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Pada Kasus ini, Terpidana melanggar ketentuan Pasal 39A huruf (a) jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda berupa kewajiban membayar sejumlah pajak yang harus dikembalikan kepada negara sebesar Rp1.132.202.742,00 (satu miliar seratus tiga puluh dua juta dua ratus dua ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah)

Putusan ini diharapkan menjadi himbauan kepada seluruh Wajib Pajak agar senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem perpajakan serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.
 

Kepala Kantor WilayahDJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto dalam pernyataannya, mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan benar dan jujur. Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan bangsa. Belis mengapresiasi seluruh pihak yang telah bersinergi mendukung pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana perpajakan ini.