Jakarta, 13 Juli 2012. Sehubungan dengan kasus penangkapan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berinisial "AS" dan pegawai perusahaan "PT GEA" berinisial "EDG" pada hari Jumat, 13 Juli 2012 oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penangkapan "AS" dan "EDG" oleh KPK merupakan hasil dari kerjasama antara Ditjen Pajak dan KPK yang kedua kalinya dalam upaya mengungkap dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.
  2. Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi kepada KPK atas kerjasamanya dalam memberantas suap yang terjadi di Ditjen Pajak. Pemberantasan dilakukan kepada penerima suap maupun pemberi suap, untuk memberikan efek jera yang efektif dan sinyal yang kuat agar kedua belah pihak tidak lagi melakukan pelanggaran hukum.
  3. Peristiwa ini menunjukkan bahwa Whistleblowing System yang dibangun di Ditjen Pajak sudah berjalan dengan baik sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat/pegawai di lingkungan Ditjen Pajak.
  4. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai yang memiliki komitmen tinggi terhadap proses reformasi Ditjen Pajak, dan saya minta agar tetap melaksanakan tugas pengamanan penerimaan, bekerja dengan semangat tinggi serta memegang teguh nilai-nilai Kementerian Keuangan. 

Direktur Jenderal Pajak

TTD

A. Fuad Rahmany