Jakarta, 21 Desember 2011 – Permohonan Judicial Review oleh Indonesia Petroleum Association (IPA) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, atau dikenal dengan PP Cost Recovery, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).Keputusan MA ini dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2011 dan tertera pada halaman website Mahkamah Agung.