Jakarta – Sebagai salah satu bentuk penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh dan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) kepada Wajib Pajak lainnya, maka Direktorat Jenderal Pajak secara konsisten melakukan tindakan penyidikan. Berkas Siaran Pers Penyidikan Wajib Pajak.pdf 1913 kali dilihat