Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung melakukan penyerahan Tersangka “DS” kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan penuntutan, 3 Februari 2015. Tersangka “DS” diduga melakukan kejahatan di bidang perpajakan berupa memungut tidak menyetor sebesar Rp 6 Milyar, melanggar Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 39 ayat (1) huruf i.

Penyidikan telah dilakukan sejak Januari 2014 dan pada akhir Desember 2014 Kejaksaan Tinggi menyatakan berkas lengkap (P-21). Dalam proses penyidikan, Penyidik Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung bekerjasama dengan Korwas PPNS Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Penjatuhan sanksi pidana terpaksa dilakukan karena Wajib Pajak tidak mengindahkan himbauan dan teguran yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang. Tersangka “DS”, selaku Direktur PT KAM melakukan transaksi dengan mitra bisnisnya dan memungut pajak PPN dalam setiap transaksinya.

Namun Tersangka “DS” tidak melakukan penyetoran pajak PPN yang dipungut sejak Januari 2011 sampai dengan September 2011 dengan total kerugian negara sebesar Rp 6 Milyar. Diharapkan dengan kasus ini, Wajib Pajak lainnya untuk dapat mematuhi ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak melakukan hal yang sama.