Jakarta Pusat, 16 Juli 2025 – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025). PMK ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan berlaku mulai 14 Juli 2025.
Latar belakang diterbitkannya PMK-37/2025 adalah pesatnya perkembangan perdagangan melalui lokapasar (marketplace) di Indonesia, terutama pasca-pandemi COVID-19, yang mengakselerasi pergeseran perilaku konsumen menuju transaksi digital. Dengan dukungan jumlah penduduk yang besar, penetrasi internet, serta kemajuan teknologi finansial, tercipta ekosistem perdagangan digital yang terus berkembang. Untuk itu, pengaturan baru ini dirancang agar administrasi perpajakan makin mudah, sekaligus menciptakan level playing field antara pelaku usaha digital dan konvensional. Praktik serupa telah diterapkan di berbagai negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.
Pokok Pengaturan PMK-37/2025
- Penunjukan lokapasar (marketplace) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang (merchant) dalam negeri.
- Pedagang (merchant) wajib memberikan informasi kepada lokapasar (marketplace) sebagai dasar pemungutan.
- Invoice dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh unifikasi.
- Lokapasar (marketplace) wajib menyampaikan data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Tarif pemungutan PPh sebesar 0,5%, dengan rincian sebagai berikut:
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa, “Dengan berlakunya PMK-37/2025, pemungutan pajak di lokapasar (marketplace) menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem. Ini bukan pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan untuk mendukung pelaku usaha, khususnya UMKM, agar lebih mudah memenuhi kewajiban pajak serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan.”
Kegiatan Edukasi oleh Kanwil DJP Jakarta Pusat
Agar masyarakat lebih memahami mengenai penerapan PMK-37/2025 yang bukan merupakan jenis pajak baru ini, Kanwil DJP Jakarta Pusat akan menyelenggarakan sesi edukasi khusus pada,
hari : Kamis, 17 Juli 2025
pukul : Pukul 15.00 WIB
lokasi : Live melalui akun resmi Instagram @PajakJakartaPusat
Masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM di lokapasar (marketplace), diundang untuk mengikuti sesi ini guna memahami lebih dalam terkait ketentuan baru serta manfaatnya.
Ketentuan lengkap mengenai PMK-37/2025 dapat diakses di laman resmi DJP: www.pajak.go.id
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

- 31 kali dilihat