Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menyandera (gijzeling) dua pengusaha di Palu, Sulawesi Tengah, berinisial ST dan TT, pada Rabu, 1 Juli 2015.

Selengkapnya dapat dilihat pada file Siaran Pers terlampir.