Jakarta, 27 Desember 2011 – Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dan pemberitaan di media massa bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak, dengan ini disampaikan bahwa yang diatur dalam Peraturan Direktur Pajak tersebut adalah pengangsuran atau penundaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selengkapnya, kami kutip kembali Siaran Pers terdahulu.
- 118 kali dilihat