Manado, 10 November 2015, Tindakan penegakan hukum (Law Enforcement) yang dilakukan oleh Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara terhadap kasus pengemplangan pajak dengan Terdakwa WT alias William selaku Direktur Utama PT. KMS proses hukum telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara menggelar sidang Pembacaan Tuntutan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ryan Jerry Untu, S.H. dengan Majelis Hakim Jemmy W. Lantu, S.H. (Hakim Ketua) dengan poin-poin sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa WT alias William selaku Direktur Utama PT. KMS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf i jo. Pasal 43 ayat (1)  Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa WT dengan Pidana Penjara selama tiga (3) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 737.833.400,-;
  3. Memerintahkan agar terdakwa segera ditahan;
  4. Menyatakan surat dan barang bukti berupa  :
  • Satu set surat jual beli nomor 59 dan seterusnya sampai pada nomor 93 dikembalikan kepada PT. KMS.
  • Nomor 94 (satu set fotokopi) nomor rekening Bank Negara Indonesia atas nama PT. KMS sampai dengan nomor 107 tetap terlampir pada berkas perkara
  1. Membayar biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,-.

Modus pengemplangan pajak yang dilakukan oleh WT dalam kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 3,7 Milyar rupiah. WT merupakan Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado yang membangun perumahan di kawasan Ronomuut Kecamatan Tikala dan di Kecamatan Malalayang Kota Manado, dengan sengaja tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak, tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak dan tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan rumah ke kas negara dalam kurun waktu Januari 2010 sampai dengan Desember 2011.

Law Enforcement bagi Wajib Pajak nakal akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan efek jera (deterrent effect) dan pembelajaran bersama baik kepada Wajib Pajak yang bersangkutan maupun kepada Wajib Pajak lainnya. Law Enforcement tersebut merupakan upaya agar masyarakat selaku Wajib Pajak sadar dalam membayar kewajibannya serta menjadi efek jera bagi para pengemplang pajak lainnya yang belum taat membayar pajak.