Manado, 16 Mei 2020 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate yang diketuai Nova Loura Sasube, pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 telah menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa SD karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut Pajak Pertambahan Nilai melalui PT GM selama periode Juni 2012 sampai dengan Desember 2012.
Terdakwa adalah direktur PT GM yang bergerak dalam usaha Land Clearing, yaitu pembukaan kebun kelapa sawit di Gane, Halmahera. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 39A ayat 1 huruf c, huruf d dan huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1.293.730.748,00 (satu milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah).
Tindak Pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa dapat terungkap berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara yang bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh dan diharapkan dapat memberikan efek jera baik kepada pelaku tindak pidana dan wajib pajak lainnya.
DJP mengimbau wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak dan DJP bersinergi dengan aparat penegak hukum akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara untuk itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian dengan bergotong-royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan benar, jujur, tepat waktu, dan tepat jumlah.
#PajakKitaUntukKita #PajakKuatIndonesiaMaju #PajakForTorangSemua #270bisa
Narahubung Media :
Hisbullah
Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderala Pajak
Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.
) : 0431 - 851785
* : p2humas.suluttenggomalut@gmail.com

- 296 kali dilihat