Surakarta, 7 Mei 2026 Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan putusan sela sekaligus menjadi putusan akhir yang memenangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Komisaris Utama PT X (Dalam Kepailitan) (Rabu, 6/5). Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak memiliki wewenang absolut untuk mengadili perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Skt tersebut. 

Sengketa bermula dari pemblokiran rekening pribadi Penggugat oleh KPP Pratama Surakarta atas tunggakan pajak PT X senilai Rp2,441 miliar. Penggugat menilai tindakan itu tidak berdasar hukum karena kapasitasnya sebagai Komisaris yang tidak terlibat dalam operasional perusahaan, sehingga menuntut ganti rugi Rp3,6 miliar dengan dalih pelanggaran prinsip corporate veil.

Namun, DJP menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 9 PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus DIbayar, Komisaris Utama berkedudukan sebagai Penanggung Pajak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi dan/atau renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak. Lebih lanjut DJP menyatakan bahwa seluruh prosedur penagihan aktif, mulai dari penerbitan Surat Teguran hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, telah dilaksanakan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak merupakan kompetensi absolut Pengadilan Pajak, bukan Pengadilan Negeri. Hal ini juga diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung antara lain Putusan Kasasi Nomor 295 K/PDT/2019 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 346 PK/Pdt/2020, yang secara konsisten menegaskan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa penagihan pajak.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menetapkan tiga poin utama putusan: Pertama, menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Kuasa Hukum DJP selaku pihak Tergugat. Kedua, menyatakan secara hukum bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp218.000.

Direktorat Jenderal Pajak senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima kepada wajib pajak dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan undang-undang yang berlaku. Setiap tindakan penagihan yang dilakukan bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara demi pembangunan nasional, dengan selalu berpijak pada asas keadilan dan kepastian hukum.

 

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

 

Narahubung Media :                                                                       

Herlin Sulismiyarti                                                                 : (0271) 713552

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan                          : p2humas.jateng2@pajak.go.id

Hubungan Masyarakat        

Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II