Banda Aceh, 25 Februari 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa melalui putusan dengan nomor perkara 143/Pid.Sus/2025/PN Lgs tanggal 27 Januari 2026 menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H.B. bin T.U. atas kasus Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, terdakwa H.B. bin T.U. melalui CV T.R. dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Masa Pajak April 2019, Mei 2019, dan Masa Pajak Juli 2019 s.d. Desember 2019 dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Terhadap perbuatannya Terdakwa H.B. bin T.U. tersebut, Majelis Hakim PN Langsa memvonis dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.718.763.100,00 (Satu miliar tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Penyelesaian proses penyidikan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas merupakan bentuk kerja sama yang baik antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, dan Kejaksaaan Tinggi Aceh.
Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kanwil DJP Aceh akan bersikap tegas dan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan, meningkatkan kepatuhan, dan penegakan hukum.
DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh, mengingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak.
- 16 kali dilihat