Padang, 31 Juli 2026 — Penerimaan pajak neto di Provinsi Sumatera Barat sampai dengan 30 Juni 2026 tercatat Rp2.260,78 miliar, tumbuh positif 7,73 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan pertumbuhan PPh Pasal 21 melesat 49,35 persen dan penerimaan dari PPh badan naik 40,3 persen. Angka ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, dalam Konferensi Pers APBN KiTa Provinsi Sumatera Barat Semester I 2026 yang digelar di Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat.

Secara bruto, setoran pajak dari Sumatera Barat mencapai Rp3.141,82 miliar atau bertumbuh sebesar Rp385,65 miliar (13,99 persen) dibandingkan Semester I 2025. Pada saat yang sama, negara mengembalikan kelebihan pembayaran pajak (SPMKP) sebesar Rp881,04 miliar, naik Rp223,51 miliar atau 33,99 persen. Selisih keduanya membentuk penerimaan pajak neto Rp2.260,78 miliar, setara 35,38 persen dari target Rp6,39 triliun.

Di balik angka agregat, terdapat dinamika yang perlu dicermati secara utuh. Penerimaan Pajak dari PPN dan PPnBM tercatat terkontraksi 5,55 persen secara neto, dengan PPN Dalam Negeri turun 5,01 persen. Namun secara bruto, PPN Dalam Negeri justru tumbuh 15,82 persen. Penurunan neto tersebut bersumber dari pembayaran restitusi relatif besar pada Maret 2026, bukan dari melemahnya konsumsi masyarakat.

Tekanan yang bersifat riil justru terlihat pada aktivitas impor. PPN Impor terkontraksi 42,22 persen dan PPh Pasal 22 Impor turun 49,85 persen, sejalan dengan pertumbuhan negatif penerimaan bea masuk. Sementara itu, penurunan sementara pada Pajak Bumi dan Bangunan bersifat musiman karena mayoritas setoran baru akan jatuh tempo pada Agustus dan September 2026.

Dari sisi sektoral, Administrasi Pemerintahan menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi Rp721,72 miliar (31,92 persen) dan pertumbuhan 42,56 persen, ditopang tingginya realisasi belanja negara dan daerah. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran mencatat kebangkitan paling mencolok: dari kontraksi 16,03 persen pada 2025 menjadi tumbuh 60,68 persen pada 2026, dengan kontribusi Rp460,33 miliar. Industri Pengolahan menyetor bruto dengan lonjakan 89,53 persen, meski secara neto masih tertahan di angka -9,46 persen akibat beban restitusi.

Berdasarkan jenis Wajib Pajak, badan usaha tetap mendominasi dengan porsi 57,91 persen atau Rp1.312,00 miliar. Wajib Pajak Orang Pribadi menunjukkan ketahanan kepatuhan dengan pertumbuhan 5,50 persen (Rp227,20 miliar), sedangkan Wajib Pajak Pemungut atau bendahara pemerintah melesat 30,78 persen menjadi Rp721,58 miliar.

Di tingkat unit vertikal, KPP Pratama Padang Dua dan KPP Pratama Payakumbuh tampil sebagai unit dengan kinerja terbaik karena melampaui rata-rata wilayah, baik dari sisi capaian target maupun pertumbuhan. KPP Pratama Padang Dua memimpin dengan capaian 40,81 persen dan pertumbuhan 29,45 persen.

Pada kesempatan yang sama, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengingatkan dua ketentuan yang mulai berlaku bulan ini. Pertama, PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri, berlaku sejak 1 Juli 2026 dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM. Empat penyelenggara yang telah ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Pelaku usaha orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta setahun dikecualikan dari pemungutan sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Kedua, PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang persyaratan kuasa di bidang perpajakan yang berlaku sejak 6 Juli 2026. Aturan ini menegaskan bahwa kuasa Wajib Pajak adalah konsultan pajak berizin, pihak lain ber-Surat Keterangan Terdaftar, atau anggota keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kedua. Masa peralihan diberikan hingga 31 Desember 2026 bagi pemegang sertifikat brevet atau ijazah D-III perpajakan.

Dokumentasi