Balikpapan, 18 Agustus 2026 – Seluruh perwakilan unit vertikal Kementerian Keuangan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara kembali menggelar rapat koordinasi gabungan dalam kegiatan Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kalimantan Timur dan Utara tingkat Pimpinan yang digelar secara daring pada Selasa (18/08).
Agenda rapat kali ini adalah untuk membahas perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara pada bulan Juli 2026. Pemaparan perkembangan APBN disampaikan oleh Kepala Balai Diklat Keuangan Balikpapan, Warid Sudarwanto.
Hadir secara daring mengikuti paparan progres kinerja dari tiap unit kerja, Plt. Kepala Kantor DJP Kalimantan Timur dan Utara Ihsan Priyawibawa, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara Sugeng Apriyanto, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Bagus Nugroho Tamtomo Putro, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Timur Tjahjo Purnomo dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Utara Ika Hermini Novianti.
Capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara ditopang dari beberapa jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak lainnya.
Hingga 31 Juli 2026, realisasi kinerja penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara secara bruto mencapai Rp 14,138 triliun. Capaian secara bruto ini mengalami kontraksi sebesar 14,83% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025. Sedangkan capaian realisasi kinerja penerimaan pajak secara neto mencapai Rp 11,248 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 18,39% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025.
Kontraksi penerimaan pajak di Juli tahun 2026 disebabkan beberapa hal antara lain karena penurunan aktivitas perdagangan batu bara dan pendukung sektor batu bara serta penerapan PMK-81 2024. Menurunnya aktivitas pertambangan menyebabkan penurunan PPh Pasal 23, PPh Pasal 21 dan PPN. Penyebab lain adalah akibat adanya perubahan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan P5L (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batu Bara dan Sektor Lainnya) ke Kantor Pelayanan Pajak pusat dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar.
Seluruh unit vertikal di bawah Kementerian Keuangan bergerak bersama dalam satu koordinasi 'Kemenkeu Satu' untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemangku kepentingan dan menjaga perekonomian Indonesia. Pertemuan bersama ini menjadi salah satu upaya tiap unit vertikal untuk saling memberikan dukungan bagi hasil kerja masing- masing.
- 3 kali dilihat