Jakarta, 28 Juni 2024 – Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi DKI Jakarta mengadakan Konferensi Pers ALCO Regional Kemenkeu Satu Provinsi DKI Jakarta Edisi Mei 2024. Konferensi pers dilakukan secara daring melalui aplikasiMicrosoft Teams pada pukul 10.00 s.d. selesai (Jumat, 28/6). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan di DKI Jakarta, perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Forkopimda, Badan Pusat Statistik DKI Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan, Akademisi Perguruan Tinggi di lingkungan DKI Jakarta, dan media.

Dalam paparan terkait indikator ekonomi di DKI Jakarta, Mei Ling, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan DKI Jakarta menyampaikan bahwa inflasi Mei 2024 melandai dibandingkan dengan April 2024. Penurunan angka inflasi tersebut, antara lain disebabkan oleh deflasi yang terjadi pada komoditas makanan, minuman, dan tembakau.

Mei Ling juga menyampaikan data indikator konsumsi. Salah satu data yang ditampilkan adalah indeks persepsi konsumen terhadap kondisi ekonomi. Data menunjukkan optimisme yang semakin meningkat. Hal ini tercermin dari kenaikan Indeks Kondisi Ekonomi (IKE) pada level 135,0 naik 2,68% (m-to-m) dan lebih tinggi dari IKE nasional 115,4.

Dalam Konferensi Pers tersebut juga disajikan data penerimaan perpajakan regional DKI Jakarta. Toto Hari Saputra, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyampaikan kondisi terkini penerimaan pajak di DKI Jakarta. Toto memaparkan, sampai dengan 31 Mei 2024 kinerja perpajakan DKI Jakarta telah mencapai angka Rp538,47 Triliun. Capaian tersebut menyentuh 40,88% dari target penerimaan pajak wilayah DKI Jakarta pada APBN 2024.

Mayoritas pajak transaksional masih menunjukan angka pertumbuhan yang positif. Pertumbuhan tertinggi ada pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dengan pertumbuhan sebesar 27,59%. PPh Pasal 22 dan Pasal 25/29 Orang Pribadipun mengalami pertumbuhan positif masing-masing sebesar 3,01% dan 15,83%. PPh Pasal 26 juga mengalami pertumbuhan positif sebesar 7,02%, dan PPh Final sebesar 14,22%.

Di sisi lain, PPh Pasal 25/29 Badan mengalami kontraksi sebesar -38,88% yang merupakan imbas dari penurunan harga komoditas yang signifikan di tahun 2023. Dampak lanjutan dari hal tersebut adalah menurunnya pembayaran PPh Tahunan, serta meningkatnya restitusi. Selain jenis pajak tersebut, PPN Dalam Negeri juga terkontraksi sebesar -12,77% sebagai akibat dari naiknya restitusi pajak di sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan. Hal ini disebabkan dari adanya kompensasi lebih bayar tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, penerimaan PPN Impor juga mengalami kontraksi sebesar -3,04%. Penurunan ini sebagai akibat dari melemahnya sektor industri pengolahan seiring dengan penurunan aktivitas impor barang modal dan pemberlakuan Kawasan berikat untuk wajib pajak smelter nikel.

Pajak-pajak transaksional (non PPh Badan) yang masih menunjukan tren positif menunjukkan semakin tangguhnya aktivitas perekonomian Jakarta. Stabilitas penerimaan perpajakan DKI Jakarta masa ini, yang ditopang oleh pajak transaksional sektor non komoditas, menunjukan underlying economic activity yang resilien.

Selama bulan Mei 2024, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, sendiri berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp6,54 Triliun, sehingga total penerimaan sepanjang tahun 2024 mencapai Rp36,3 triliun.  

Sejalan dengan yang terjadi di wilayah lainnya, kontraksi penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I disebabkan oleh penurunan penerimaan neto pada sektor penopang penerimaan termasuk Sektor Perdagangan dan Sektor Pertambangan dan Penggalian.

 

#PajakKuatAPBNSehat