Serang, 29 Mei 2024 – Kinerja APBN Provinsi Banten sampai dengan 31 Mei 2024 menunjukkan hasil yang sangat baik. Hal ini terlihat secara umum pendapatan dan belanja negara yang tumbuh positif (yoy). Hal ini disampaikan oleh para pimpinan Kemenkeu Satu Regional Banten yakni Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, Suska, Kepala Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Banten, Aria Bimantoro Kusuma D, Kepala KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dan Plh. Kepala Kanwil DJKN Banten, Sugiwanto dalam siaran pers yang diselenggarakan secara online melalui Microsoft Teams Meeting.

Menurut Suska, secara umum realisasi pendapatan APBN regional Banten sampai dengan 31 Mei 2024 Berkinerja Sangat Baik. Realisasi penerimaan pajak telah mencapai 41,91% dari target, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai telah mencapai 37,39% dari target dan realisasi PNBP telah mencapai 66,90% dari target. Secara keseluruhan, total realisasi pendapatan sampai dengan 31 Mei 2024 telah mencapai 41,49% dari target dan mengalami pertumbuhan sebesar 12,86%  (yoy).

Selanjutnya, Kepala Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Banten Aria Bimantoro Kusuma menyampaikan informasi tentang penerimaan pajak Provinsi Banten hingga 31 Mei 2024. Menurutnya, penerimaan pajak periode tersebut tercapai sebesar Rp32,09 Triliun, memenuhi 41,91% dari target APBN 2024 sebesar Rp76,58 triliun dan tumbuh sebesar 10,92% (yoy). Kinerja penerimaan pajak tumbuh dengan baik di awal tahun 2024 ini.

Aria menjelaskan,”mayoritas jenis pajak dominan mengalami pertumbuhan positif pada periode s.d 31 Mei  2024. PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, PPN Impor, PPh Final dan PPh 22 Impor mengalami pertumbuhan positif. Sedangkan PPh Badan masih mengalami pertumbuhan negatif. Hal ini disebabkan oleh peningkatan restitusi.”

Selanjutnya Aria menjelaskan,“Penerimaan perpajakan sektor dominan s.d. 31 Mei 2024 mayoritas tumbuh positif. Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Perdagangan adalah 2 sektor dengan kontribusi terbesar penerimaan pajak Banten s.d 31 Mei 2024. Kontribusi masing-masing sektor. Kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN Dalam Negeri, PPh 21, dan PPN impor masing-masing sebesar 27,88%, 22,93%, dan 21,50%.”