Jayapura, 8 Agustus 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan tiga regulasi baru yang memperkuat pengaturan perpajakan atas transaksi aset kripto, yakni:
- PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto,
- PMK Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 11/2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN, dan
- PMK Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Ketiga regulasi ini ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama), Dudi Efendi Karnawidjaya, menyampaikan bahwa perubahan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan status hukum aset kripto di Indonesia. Sejak terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), status aset kripto berubah dari komoditas menjadi aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga.
“Dengan perubahan status tersebut, transaksi penyerahan aset kripto kini tidak lagi dikenakan PPN, namun tetap dikenai PPh Final Pasal 22, tergantung dari jenis penyelenggara transaksi dan domisili platform,” ujar Dudi.
Pokok Ketentuan dalam Regulasi Baru
Beberapa ketentuan utama dalam PMK-50/2025 dan peraturan terkait meliputi:
- Transaksi Jual Beli Aset Kripto:
- PPh Final Pasal 22 sebesar 0,21% dari nilai transaksi jika transaksi dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri (PPMSE DN).
- PPh Final sebesar 1% dari nilai transaksi jika transaksi dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri (PPMSE LN).
- PPN Tidak Dikenakan atas penyerahan aset kripto karena statusnya kini dipersamakan dengan surat berharga.
- Jasa Penunjang Kripto:
- Penyediaan sarana elektronik/platform dikenakan PPN atas nilai lain sebesar 11/12 dari komisi/imbalan dan PPh Pasal 17.
- Jasa verifikasi penambang (mining) dikenakan PPN dengan tarif tertentu dan PPh dengan tarif umum.
- Penunjukan Platform Luar Negeri:
- Platform luar negeri dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, dengan penunjukan dan administrasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Pajak.
Berikut adalah skema pajak terbaru untuk aset kripto:
Kanwil DJP Papabrama mencatat adanya peningkatan ketertarikan terhadap aset kripto di kalangan generasi muda, khususnya di kota-kota seperti Jayapura, Ambon, dan Sorong. Oleh karena itu, edukasi dan pengawasan tetap menjadi prioritas.
Kanwil DJP Papabrama akan terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan asistensi kepada masyarakat terkait ketentuan perpajakan aset kripto, baik melalui kegiatan langsung maupun media digital. Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai PMK-50/2025, PMK-53/2025, dan PMK-54/2025 melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id atau melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi perpajakan (KP2KP) terdekat di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku.
#PajakKuatAPBNSehat #PajakKitaUntukKita #PajakTumbuhIndonesiaTangguh
***
- 10 kali dilihat