Agusman Lahagu alias Ama Tety pelaku utama pembunuhan petugas pajak Parada dan Soza, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Nias, Senin 23 Januari 2017. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua, Nelson Angkat, SH.
Selain kepada Agusman Lahagu, JPU juga membacakan tuntutan kepada empat pelaku lainnya yang turut serta dalam melakukan pembunuhan tersebut, yaitu terdakwa Bedali Lahagu alias Ama Yusu, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan untuk terdakwa Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Desman alias Dedi, dan Budi Rahmat Gulo alias Rama dituntut dengan hukuman15 tahun penjara.
JPU, Rifqi Leksono dkk, menilai Agusman Lahagu dan Bedali Lahagu memenuhi semua unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan menghilangkan nyawa orang lain sesuai dengan pasal 340 KUHP. Sedangkan ketiga anak buah Agusman Lahagu dikenai dakwaan pasal 338 KUHP. Sidang selanjutnya direncanakan akan digelar pada hari Kamis, 26 Januari 2017 dengan agenda pembelaan terdakwa.
Direktorat Jenderal Pajak akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Ditjen Pajak juga kembali mengajak Wajib Pajak untuk ikut berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Saat ini pemerintah menawarkan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu melalui program Amnesti Pajak. Informasi lebih lanjut hubungi 1500 200 atau 1500 745 untuk Amnesti Pajak dan www.pajak.go.id.
#PajakMilikBersama
- 554 kali dilihat