Bekasi, 30 April 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II melaksanakan kegiatan Pekan Sita Serentak pada 20 hingga 24 April 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang penagihan pajak.
Pelaksanaan penyitaan dilakukan apabila Penanggung Pajak belum melunasi utang pajaknya. Sebelum tindakan penyitaan dilaksanakan, telah dilakukan upaya persuasif kepada Penanggung Pajak untuk melunasi kewajibannya. Selanjutnya, dalam rangka menciptakan efek jera (deterrent effect), dilakukan tindakan penyitaan sebagai bagian dari penagihan aktif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II. Dari total 53 aset yang direncanakan untuk disita, sebanyak 43 aset berhasil dilakukan penyitaan. Capaian ini menunjukkan komitmen dan sinergi yang kuat antar unit penagihan dalam melaksanakan tugas secara optimal.
Adapun total nilai taksiran aset yang disita mencapai Rp 3.154.142.807, dengan jumlah Wajib Pajak yang menjadi objek penyitaan sebanyak 25 Wajib Pajak, dengan total tunggakan pajak sebesar Rp 77.377.557.627. Aset yang disita meliputi berbagai jenis, antara lain:
-
1 bidang tanah kosong
-
3 unit mobil
-
2 unit sepeda motor
-
15 keping logam mulia
-
21 rekening bank
-
1 unit telepon genggam
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat II, Sandra Buana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar unit dalam rangka optimalisasi penerimaan negara sekaligus memberikan efek jera bagi penunggak pajak.
Melalui kegiatan ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendorong penyelesaian tunggakan pajak, baik melalui pelunasan langsung maupun melalui mekanisme lelang. Ke depan, Kanwil DJP Jawa Barat II akan terus memperkuat langkah penegakan hukum yang terukur dan profesional guna mendukung optimalisasi penerimaan pajak.
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh
#KamiDampingiSampaiBerhasil
- 10 kali dilihat