Kabanjahe, 24 September 2024 – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe (Pajak Kabanjahe) melakukan penyitaan terhadap rekening wajib pajak berinisial PS yang tersimpan di Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara Kantor Cabang Kabanjahe (BPDSU Kabanjahe) (Selasa, 24/9). Penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak melakukan pelunasan utang pajaknya dan telah menerima Surat Paksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak.
Pelaksanaan sita dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Pajak Kabanjahe Danang Prasetya dengan disaksikan oleh 2 orang saksi yaitu JSPN Pajak Kabanjahe Maschrist Siburian dan Kepala Seksi Pemerintahan, Keamanan dan Ketertiban Kelurahan Gung Leto Frits Triwahyuni. Turut hadir Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan Pajak Kabanjahe Jenner P. Sihombing.
Jenner menyampaikan pesan dari Kepala Pajak Kabanjahe Endah Padminingrum bahwa melalui penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak agar patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya dalam membayar utang pajak sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Pemimpin Operasional BPDSU Kabanjahe Jesayas Budiman Surbakti sebagai pihak penyimpan barang sitaan menyampaikan bahwa seluruh prosedur dan dokumen untuk penyimpanan barang sitaan telah lengkap dan sesuai. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya pimpinan BPDSU Kabanjahe yang telah membantu terlaksananya penyitaan ini dengan baik dan lancar,” tutup Jenner.
#PajakKuatAPBNSehat

- 25 kali dilihat