Kabanjahe, 26 Juni 2024 – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe (Pajak Kabanjahe) melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak berinisial CV MPJ berupa rekening simpanan yang berada di Bank Sumatera Utara (Sumut) Kantor Cabang (KC) Sidikalang yang berada di Jalan Sisingamangaraja Nomor 172, Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara. Pelaksanaan sita ini merupakan pelaksanaan dari program Sita Serentak yang telah dicanangkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Pajak Sumut II) untuk dilaksanakan secara bersamaan oleh seluruh unit vertikal di bawahnya dalam rangka penegakan hukum dan peningkatan penerimaan negara.
Wajib pajak CV MPJ diketahui memiliki utang pajak sebesar Rp335,45 juta dan telah menerima Surat Paksa yang disampaikan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Pajak Kabanjahe. Penyitaan dilakukan oleh JSPN Pajak Kabanjahe Danang dengan saksi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Pajak Kabanjahe Jenner Sihombing dan JSPN Pajak Kabanjahe Maschrist Siburian. Turut hadir menyaksikan Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kelurahan Sidikalang Rudi Manalu dan Pemimpin Seksi Operasional Bank Sumut KC Sidikalang Lambok Tampubolon.
Danang menjelaskan bahwa apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ini wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya, maka sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak akan ditindaklanjuti dengan pemindahbukuan rekening tersebut ke kas negara. “Kami berharap dengan penyitaan ini akan memberikan efek jera bagi wajib pajak agar patuh dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya dengan benar,” demikian tutup Jenner.

- 20 kali dilihat