Kabanjahe, 30 Agustus 2024 – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabanjahe (Pajak Kabanjahe) melakukan penyitaan terhadap rekening wajib pajak berinisial MTKS yang tersimpan di Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kabanjahe (BRI Kabanjahe) yang berada di Jalan Veteran Nomor 100, Kabanjahe, Sumatera Utara (Jumat, 30/8). Penyitaan dilakukan karena MTKS tidak melunasi utang pajaknya setelah melewati batas waktu peluasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan nilai rekening yang disita sejumlah Rp42.493.720,-

Pelaksanaan sita dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Pajak Kabanjahe Maschrist Siburian dengan saksi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Jenner  Sihombing dan Pelaksana Pajak Kabanjahe Mayu Ginting. Turut menyaksikan perwakilan wajib pajak MTKS serta Asisten Manajer Operasional dan Layanan (AMOL) BRI Kabanjahe Hermanto sebagai pihak penyimpan barang sitaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, penyitaan terhadap harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan pada sektor perbankan diawali dengan pemblokiran rekening wajib pajak, dan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam masih belum dilunasi akan ditindaklanjuti dengan tindakan penyitaan rekening wajib pajak. Selanjutnya jika dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak penyitaan rekening tersebut wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya, maka atas nilai rekening wajib pajak tersebut akan dipindahbukukan ke kas Negara.

Maschrist mengucapkan terima kasih kepada pejabat terkait yang telah mendukung pelaksanaan penyitaan rekening sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar. “Dengan dilaksanakannya Penyitaan ini semoga dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak agar patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya dalam membayar utang pajak sesuai batas waktu yang telah ditetapkan,” tegas Jenner.