Jakarta, 22 Oktober 2026 — Kanwil DJP Jaktim menerima kunjungan belajar dari pimpinan, dosen pendamping, serta mahasiswa Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI) di Aula Kanwil DJP Jakarta Timur, Kamis (22/10). Kunjungan edukatif ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai pelaksanaan tugas penegakan hukum perpajakan, tata kelola kepatuhan Wajib Pajak, serta pengamanan penerimaan negara secara langsung di lapangan. 

Rombongan visitasi yang terdiri atas 60 mahasiswa semester lima Program Studi Akuntansi Pajak dan Manajemen Pajak tersebut dipimpin oleh perwakilan STPI Muhammad Ismiransyah M.Zain beserta jajaran dosen pendamping. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai kesinambungan dari pendalaman teori perpajakan yang sebelumnya diperoleh mahasiswa dari Kantor Pusat DJP, guna mengamati secara langsung keselarasan antara materi perkuliahan dengan proses bisnis faktual di tingkat kantor operasional. 

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, Eka Sila Kusna Jaya, menyambut baik kehadiran para mahasiswa sebagai calon praktisi perpajakan masa depan. Ia menekankan bahwa keterbukaan institusi dan transfer pengetahuan praktis merupakan langkah penting dalam membangun pemahaman publik yang utuh mengenai fungsi fiskus. 

"Tentu saya menyambut baik setiap agenda yang menjadi sarana untuk memberikan literasi, mengedukasi, dan memberikan pemahaman tentang pentingnya pajak serta pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Melalui kegiatan ini, rekan-rekan mahasiswa dapat melihat langsung praktik sehari-hari proses bisnis kami sebagai fiskus untuk memperkaya teori yang didapatkan di bangku kuliah, sekaligus memahami nilai-nilai yang kami anut dalam menghimpun amunisi penerimaan negara," ujar Eka Sila. 

Dalam sesi pemaparan teknis, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jakarta Timur, Widi Pramono, mengupas tuntas rantai penegakan hukum perpajakan, mulai dari pengawasan berbasis data, filosofi piramida kepatuhan (compliance triangle), pemeriksaan, intelijen, hingga tindakan penyidikan tindak pidana perpajakan. 

Widi menjelaskan bahwa dalam sistem self-assessment, Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak selalu diposisikan benar hingga terdapat bukti konkret yang menunjukkan sebaliknya. DJP senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif melalui pengawasan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta pemeriksaan yang berorientasi menguji kepatuhan secara objektif, akuntabel, dan bermartabat. 

"Pemeriksaan pajak dilakukan secara selektif berbasis analisis risiko, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menguji kepatuhan secara profesional berdasarkan data dan bukti konkret. Proses pembahasan temuan dilakukan secara transparan guna menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi Wajib Pajak," papar Widi. 

Lebih lanjut, Widi memaparkan penanganan tindak pidana perpajakan yang difokuskan pada pelanggaran berat yang merugikan keuangan negara, seperti praktik pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak disetorkan atau pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan yang digelapkan oleh pihak pemotong. Penindakan tegas tersebut ditujukan untuk memberikan efek jera (deterrence effect) serta menjaga rasa keadilan bagi mayoritas Wajib Pajak yang patuh. 

Kendati memiliki wewenang penindakan pidana melalui tahapan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, Widi menegaskan bahwa DJP secara konsisten memegang teguh prinsip ultimum remedium, di mana pemidanaan merupakan sarana pemungkas demi memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Peluang penyelesaian di luar pengadilan tetap terbuka melalui mekanisme pembayaran kerugian negara beserta sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) maupun Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Pada sesi interaktif, mahasiswa aktif mendalami mekanisme perlindungan kerahasiaan data wajib pajak dalam ekosistem Coretax serta fungsi penelusuran aset (asset tracing) oleh unit intelijen guna mengoptimalkan penagihan aktif (Surat Paksa, sita, lelang, dan pemblokiran rekening). Menanggapi hal tersebut, Widi menegaskan komitmen pengamanan data bertingkat di lingkungan DJP dan kewajiban menjaga rahasia jabatan sesuai amanat Pasal 34 UU KUP. 

Kegiatan berlanjut dengan peninjauan fasilitas ruang pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing room) di Lantai 6 Kanwil DJP Jakarta Timur, sebelum rombongan mahasiswa bertolak menuju Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Matraman untuk meninjau layanan tatap muka. 

Kunjungan ini mendapat respons antusias dari para peserta. Salah satu perwakilan mahasiswa STPI menyampaikan bahwa interaksi langsung dengan tim penegak hukum pajak memberikan perspektif baru yang sangat menarik dan membuka wawasan profesional mereka. 

"Diskusi dan simulasi langsung hari ini sangat membuka wawasan kami. Penjelasan mengenai proses intelijen dan penyidikan pidana pajak ternyata jauh lebih terstruktur, ilmiah, dan berlandaskan hukum daripada yang kami bayangkan. Pengalaman ini semakin memicu ketertarikan kami terhadap bidang penyidikan perpajakan, sekaligus memberi arah nyata bagi persiapan karier kami setelah lulus nanti," tutur salah satu mahasiswa. 

Melalui kolaborasi edukatif bersama perguruan tinggi seperti STPI, Kanwil DJP Jakarta Timur terus berkomitmen mencetak generasi profesional yang berintegritas, berdaya pikir kritis, serta siap berkontribusi dalam mendukung pembangunan perpajakan nasional.