Jakarta, 12 Agustus 2026 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur kembali berkolaborasi dengan i3L University untuk mengenalkan peran pajak dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada lebih dari seratus mahasiswa baru dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB), Rabu (12/8).
Kolaborasi antara Kanwil DJP Jakarta Timur dan i3L University ini membekali mahasiswa dengan pemahaman perpajakan sebelum mereka memasuki dunia kerja dan memperoleh penghasilan. Materi menghubungkan pajak dengan pembangunan sekaligus menjelaskan kewajiban perpajakan yang kelak bersinggungan dengan kehidupan mahasiswa.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Timur Imam Nashirudin menjelaskan postur APBN 2026 dan peran penerimaan pajak dalam membiayai kebutuhan negara. Target penerimaan dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, serta pajak lainnya mencapai sekitar Rp2.357,7 triliun. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 74,8 persen dari target pendapatan negara sebesar Rp3.153,6 triliun.
“Melalui APBN, sumber daya dialokasikan untuk pembangunan, kesejahteraan didistribusikan, dan stabilitas ekonomi dijaga,” ujar Imam.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Timur Rony Zakaria kemudian mengenalkan konsep dasar perpajakan serta perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah. Menurut Rony, pemahaman yang dibangun sejak masa kuliah dapat membantu generasi muda mengambil keputusan yang tepat ketika kelak bekerja, menjalankan usaha, atau menerima penghasilan dari berbagai sumber.
“Kesadaran dan kepatuhan generasi muda membuat pajak tumbuh dan fiskal yang sehat membantu Indonesia menjadi bangsa yang kuat menghadapi tantangan global,” ujar Rony.
Diskusi berlangsung interaktif dengan pertanyaan mengenai transparansi APBN, kewajiban pajak karyawan, dan penghasilan pekerja lepas dari luar negeri. Rony menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengikuti perkembangan pelaksanaan APBN melalui publikasi APBN KiTa yang diterbitkan secara berkala oleh Kementerian Keuangan.
Untuk karyawan, pemberi kerja berkewajiban menghitung dan memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 serta menerbitkan bukti pemotongan. Pegawai tetap menggunakan bukti tersebut sebagai dasar untuk memeriksa data dan memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan melalui Coretax DJP sesuai ketentuan yang berlaku.
Rony juga menjelaskan bahwa penghasilan dari luar negeri yang diterima Wajib Pajak dalam negeri pada prinsipnya diperhitungkan bersama penghasilan dari Indonesia. Apabila penghasilan tersebut telah dikenai pajak di luar negeri, pajaknya dapat dikreditkan di Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Dengan demikian, perlakuan pajaknya tidak hanya ditentukan oleh lokasi pemberi kerja, tetapi juga oleh status subjek pajak penerima penghasilan dan ketentuan terkait.
Melalui kolaborasi ini, Kanwil DJP Jakarta Timur dan i3L University mendorong mahasiswa memahami bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari kehidupan bernegara. Kedua institusi berharap edukasi perpajakan bagi mahasiswa dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak generasi muda.
- 8 kali dilihat