Jakarta, 22 Oktober 2026 — Kanwil DJP Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan bertajuk Kelas Pajak bersama para pengurus, dosen pembina, dan mahasiswa dari tax center perguruan tinggi di lingkungan wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Timur secara daring pada Kamis (22/10). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait penataan regulasi terbaru kuasa Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026.
Penataan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 44E ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sekaligus pembaruan komprehensif atas ketentuan sebelumnya (PMK-229/PMK.03/2014) pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017. Regulasi baru ini hadir guna memberikan kepastian hukum, kesetaraan, serta perlindungan bagi wajib pajak dalam menunjuk pihak yang sah untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur, Roni Zakaria, memaparkan bahwa PMK Nomor 44 Tahun 2026 memperjelas dan memperluas cakupan pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Kini, pihak yang berhak menjadi kuasa terdiri atas tiga kategori, yaitu anggota keluarga wajib pajak orang pribadi (hubungan darah atau semenda hingga derajat kedua), konsultan pajak berizin, serta pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan.
"Pengaturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa kuasa yang ditunjuk Wajib Pajak memiliki integritas dan kompetensi yang teruji. Selain itu, proses penunjukan dan administrasi kuasa kini terdokumentasi secara tertib dan terintegrasi langsung melalui sistem administrasi perpajakan Coretax," ujar Roni.
Untuk menjaga independensi serta mencegah benturan kepentingan (conflict of interest), PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga menegaskan ketentuan masa tunggu (cooling-off period) selama lima tahun bagi pensiunan maupun mantan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan sebelum dapat berpraktek menjadi kuasa wajib pajak, disertai syarat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Melengkapi materi tersebut, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur, Andrian, mengupas implementasi PMK Nomor 55 Tahun 2026 yang mengatur pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap konsultan pajak dan pihak lain. Kebijakan ini merupakan sinergi lintas unit di Kementerian Keuangan, melibatkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) sebagai penyelenggara uji kompetensi, serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) sebagai pihak yang menerbitkan izin dan melakukan pengawasan profesi.
Dalam paparannya, Andrian menyoroti bahwa rasio konsultan pajak di Indonesia saat ini berada di kisaran 1 berbanding 10.973 wajib pajak. Kondisi tersebut menunjukkan peluang besar bagi lulusan perguruan tinggi, dosen, maupun praktisi perpajakan untuk mengambil peran profesional sebagai mitra strategis wajib pajak melalui jalur konsultan pajak maupun jalur pihak lain.
"Pemerintah membuka akses uji kompetensi secara transparan dan tanpa dipungut biaya melalui portal Kemenkeu Learning Center (KLC) BPPK. Standarisasi kompetensi berjenjang mulai dari Tingkat A, B, hingga C bertujuan membangun ekosistem perpajakan yang sehat, akuntabel, dan bebas dari praktik rekayasa yang melanggar hukum," jelas Andrian.
Melalui kegiatan Kelas Pajak ini, Kanwil DJP Jakarta Timur berharap tax center perguruan tinggi dapat menjadi mitra edukasi terdepan dalam menyebarluaskan literasi perpajakan kepada sivitas akademika dan masyarakat luas, sehingga kepatuhan sukarela dapat terus meningkat demi keberlanjutan penerimaan negara.