Jakarta, 13 Agustus 2026 — Kanwil DJP Jakarta Timur menutup rangkaian Kelas Pajak bagi Bendahara Instansi Pemerintah pada Kamis (13/8) di Aula SPT, lantai 9 Kanwil DJP Jakarta Timur. Selama delapan hari, kelas ini diikuti 160 bendahara dari 80 instansi pemerintah di Jakarta Timur. Para peserta mempelajari tata kelola perpajakan, termasuk cara mencegah kesalahan administrasi dan pemungutan pajak ganda atas belanja negara.  

Kegiatan berlangsung dalam dua pekan. Pada 3 hingga 6 Agustus 2026, kelas diikuti perwakilan dari 40 instansi. Perwakilan dari 40 instansi lainnya mengikuti kelas pada pekan berikutnya hingga 13 Agustus 2026. Peserta dibekali materi tentang tata cara menentukan jenis pajak, memeriksa dokumen rekanan, dan melaporkan SPT melalui Coretax.  

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Timur, Imam Nashirudin, membuka kegiatan dan mengapresiasi kesungguhan para peserta selama mengikuti kelas. Ia mengatakan bahwa kesamaan pemahaman antara kantor pajak dan pengelola anggaran dapat membantu mencegah kesalahan yang sama terulang. 

 "Ketika kantor pajak dan bendahara memiliki pemahaman yang sama, kewajiban perpajakan akan lebih mudah dilaksanakan dan kesalahan berulang dapat dikurangi," ujar Imam.  

Para peserta menerima materi tentang pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 21, 22, 23, dan 26. Kegiatan ini juga membahas kewajiban PPN dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur, Andriyan Irfandi, mengingatkan bahwa administrasi perpajakan berkaitan erat dengan pertanggungjawaban keuangan negara.  

"Ketika pajak dikelola dengan tertib, kita sedang menjaga dua hal sekaligus: kepatuhan perpajakan dan pertanggungjawaban atas uang negara," tegas Andriyan.  

Dalam pembahasan mengenai transaksi pengadaan digital, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur, Aprilia Hari Widiana, meminta bendahara tidak terburu-buru melakukan pemotongan pajak. Bendahara perlu lebih dahulu memastikan apakah pajak atas transaksi tersebut sudah dipungut oleh pihak lain.  

"Untuk transaksi melalui sistem pengadaan, jangan langsung memotong. Periksa dulu, jangan sampai pajaknya sudah dipungut pihak lain dan kita pungut lagi," imbau Aprilia. 

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur, Nur Khikmah, kemudian mengingatkan bahwa teknologi tidak menggantikan ketelitian bendahara. Sistem dapat mempermudah pekerjaan, tetapi bendahara tetap harus memahami pihak yang bertanggung jawab memungut, menyetor, dan melaporkan pajak.  

"Sistem memang membantu pekerjaan kita, tetapi sistem tidak menggantikan ketelitian. Bendahara tetap perlu tahu siapa yang memungut, menyetor, dan melaporkan," tutur Nur Khikmah.  

Berakhirnya kelas pajak ini tidak menutup layanan konsultasi dan pendampingan dari Kanwil DJP Jakarta Timur. Para peserta diharapkan membagikan pengetahuan yang mereka peroleh kepada rekan kerja di instansi masing-masing. Dengan cara ini, manfaat kelas dapat diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari dan membantu instansi mengelola kewajiban perpajakan secara lebih tertib.