Jakarta, 18 Maret 2021 - Kanwil DJP Jakarta Pusat menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas tersangka SL sebagai tindak lanjut atas penyidikan terhadap PT. CST.

SL selaku pemilik sekaligus sebagai komisaris dan direktur utama diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya selama kurun waktu Januari 2010 s/d Desember 2015.

Adapun Pasal yang dilanggar Pasal 39A huruf a Undang Undang KUP dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.060.141.887,00. Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Upaya penegakan hukum ini dalam rangka menimbulkan efek jera kepada wajib pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia, dan upaya pengamanan penerimaan pajak negara.

#gakkum