Jakarta, 17 September 2026 — Kanwil DJP Jakarta Timur mengajak mahasiswa baru Institut Bisnis Nusantara (IBN) untuk aktif mengawasi pemanfaatan uang pajak, sekaligus memahami peran instrumen fiskal dalam menopang pembiayaan negara. 

Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan "Pembekalan Kesadaran Pajak bagi Mahasiswa Baru" pada rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) IBN di Aula Sasana Praba Tungga, Kanwil DJP Jakarta Timur, Kamis (17/9). 

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, Eka Sila Kusna Jaya, memaparkan bahwa penerimaan perpajakan saat ini menopang sekitar 74 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara nasional, DJP ditargetkan mengumpulkan penerimaan lebih dari Rp2.300 triliun, dengan porsi Kanwil DJP Jakarta Timur mencapai sekitar Rp36 triliun. 

"Jika penerimaan pajak terganggu, negara ini bisa lumpuh. Kita tidak akan memiliki puskesmas yang memadai, aparat keamanan yang kuat dan kompeten, hingga fasilitas umum yang layak pakai," ujar Eka di hadapan ratusan mahasiswa baru IBN. 

Eka menegaskan, peran sivitas akademika tidak hanya terbatas pada kesiapan menjadi wajib pajak yang patuh di masa depan, melainkan juga menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat. 

"Status mahasiswa menandakan Anda sudah dewasa dalam memahami hak dan kewajiban berbangsa. Saya meminta mahasiswa turut mengawasi penggunaan uang pajak yang dihimpun. Jika melihat penyimpangan atau korupsi atas dana publik, mahasiswa harus berada di baris terdepan, bersuara lantang, dan tidak boleh tinggal diam demi menjaga masa depan bangsa," tegas Eka. 

Pada kesempatan yang sama, Rektor Institut Bisnis Nusantara (IBN), Dr. M.F. Christiningrum, Ak., CA, menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, pemahaman perpajakan perlu ditanamkan sejak awal agar tidak timbul stigma keliru di kalangan generasi muda. 

"Semakin dini mahasiswa mengenal dan memahami instrumen perpajakan, semakin mudah mengikis stigma keliru sehingga mereka memandang pajak sebagai fondasi esensial tata kelola ekonomi. Sinergi ini wujud komitmen bersama mencetak generasi unggul yang berdampak bagi Indonesia," kata Christiningrum. 

Christiningrum menambahkan, IBN telah mengintegrasikan literasi perpajakan ke dalam kurikulum perkuliahan berbobot 6 SKS serta mengoptimalkan Tax Center kampus. Melalui wadah ini, mahasiswa diterjunkan langsung sebagai Relawan Pajak di unit kerja Ditjen Pajak, seperti KPP Pratama Jakarta Matraman, guna melayani wajib pajak sekaligus mengasah keterampilan kerja. 

Melengkapi materi pembekalan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakarta Timur, Imam Nashirudin, meluruskan anggapan bahwa pajak membebani seluruh lapisan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa regulasi fiskal menerapkan batas perlindungan yang jelas bagi kelompok berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro. 

"Masyarakat kecil dipayungi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahun untuk lajang. Begitu pula bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun, regulasi menjamin pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh)," urai Imam. 

Untuk mempermudah pemahaman, Imam mengibaratkan kepatuhan pajak dengan dinamika pembagian tugas kelompok di kampus guna menjelaskan fenomena penikmat fasilitas tanpa kontribusi (free rider problem). 

"Pernah tidak dapat tugas kelompok lima orang, yang begadang bikin tugas cuma dua orang, lalu ada yang cuma titip nama saat tugas selesai tetapi minta namanya ditaruh paling atas? Di kampus kita sebut nebeng nama, tetapi dalam ekonomi publik istilahnya free rider problem. Sekarang bayangkan skala besarnya di tingkat negara. Kita menikmati jalan mulus, berbagai subsidi, hingga rasa aman dari aparat. Orang yang mampu tetapi menolak membayar pajak sejatinya sama seperti teman yang cuma titip nama tadi: menikmati fasilitas bersama tanpa mau berkontribusi," beber Imam. 

Terkait sanksi hukum, Imam menekankan bahwa otoritas pajak mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan pidana perpajakan sebagai langkah paling akhir dengan memprioritaskan klarifikasi dan pembetulan sukarela. Ia juga mengingatkan mahasiswa agar waspada terhadap maraknya penipuan digital yang mencatut instansi perpajakan. 

"Generasi muda harus cerdas menyaring informasi dan kritis mengawal kebijakan dengan tetap berpijak pada koridor hukum. Berani itu keharusan, namun ketertiban dan akurasi informasi tetap nomor satu," pungkas Imam. 

Melalui kegiatan pembekalan ini, Kanwil DJP Jakarta Timur dan Institut Bisnis Nusantara berharap kesadaran hak dan kewajiban perpajakan dapat tertanam sejak hari pertama mahasiswa menapaki bangku kuliah, sehingga kelak melahirkan sarjana yang berintegritas, mandiri, dan berkontribusi nyata bagi perekonomian nasional. 

Dokumentasi