Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara di awal tahun 2015 ini kembali melakukan tindakan penegakan hukum (Law Enforcement) dengan memidanakan Wajib Pajak nakal yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, 4 Februari 2015. Modus yang dilakukan adalah dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) ke Kantor Pelayanan Pajak dan tidak Menyetor PPN atas penjualan rumah ke Kas Negara dalam kurun waktu Januari 2010 s.d. Desember 2011.
Wajib Pajak yang diduga kuat merugikan pendapatan negara di bidang pajak tersebut adalah PT. KMS, dengan tersangka WT yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado yang membangun perumahan di kawasan Ronomuut Kecamatan Tikala dan Malalayang di Kota Manado. Tersangka saat ini juga menjabat sebagai ketua DPD REI (Real Estate Indonesia) Sulawesi Utara. Tidak tanggung-tanggung, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3,7 milyar.
Tindakan yang dilakukan tersangka melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang atau kurang bayar.
Saat ini proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara menyampaikan warning kepada para Wajib Pajak agar jangan sekali-kali melakukan perbuatan melanggar hukum di bidang perpajakan, karena DJP tidak segan-segan akan terus melakukan tindakan pengawasan kepada seluruh Wajib Pajaknya.
Meskipun penerimaan Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara sampai dengan tahun 2014 masih didominasi sektor bendaharawan, namun sejalan dengan program nasional yang dicanangkan oleh Kantor Pusat DJP, mulai tahun 2015 peran sektor swasta khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi akan menjadi prioritas. Upaya Law Enforcement juga dilakukan melalui optimalisasi pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak.
Di tahun 2015 akan terus dilakukan kegiatan penyitaan asset, pencekalan ke luar negeri, bahkan sampai upaya sandera badan (gijzeling) kepada para penanggung pajak yang tidak segera melunasi hutang pajaknya.
Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara
TTD
Drs, Hestu Yoga Saksama, Ak., M.B.T.
NIP 196905261993111001
Informasi Lebih Lanjut:
CHR. Erwin Priyambodo D. Putro, S.T., M.T.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara
Telp. (0431) 851803, 863260
- 700 kali dilihat