Mataram, 15 September 2026 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelenggarakan media briefing KSSK NTB di Aula Tambora, Kanwil DJPb NTB. Narasumber dalam kegiatan ini adalah masing-masing pimpinan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) NTB yang terdiri atas Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kanwil DJP Nusa Tenggara, dan Kanwil DJPb Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian informasi kepada media mengenai perkembangan terkini perekonomian dan kebijakan di bidang fiskal, perpajakan, serta sektor keuangan di NTB.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, dalam kesempatan tersebut memaparkan perkembangan penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat. Hingga akhir Juli 2026, penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat telah mencapai Rp1.665,78 miliar atau 48,09 persen dari target sebesar Rp3.464,05 miliar. Capaian tersebut tumbuh 17,85 persen dibandingkan periode sebelumnya dan memberikan kontribusi sebesar 55,57 persen terhadap penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Nusa Tenggara.
Struktur penerimaan pajak NTB masih didominasi oleh pajak berbasis penghasilan dan konsumsi domestik. Hingga Juli 2026, PPN Dalam Negeri menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp800,82 miliar atau 48,07 persen. Selanjutnya, PPh Pasal 21 berkontribusi Rp442,84 miliar atau 26,58 persen dan PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp301,90 miliar atau 18,12 persen.
Pertumbuhan penerimaan tersebut turut menunjukkan perkembangan positif aktivitas ekonomi di NTB. Dari sisi sektoral, penerimaan masih didominasi sektor administrasi pemerintahan dan perdagangan, dengan sektor administrasi pemerintahan memberikan kontribusi sebesar 41,32 persen dan sektor perdagangan sebesar 16,85 persen hingga Juli 2026. Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara juga menyampaikan perkembangan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh. Sampai dengan Agustus 2026, tercatat 195.003 SPT telah masuk, meningkat 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan penerimaan tersebut turut menunjukkan perkembangan positif aktivitas ekonomi di NTB. Dari sisi sektoral, penerimaan masih didominasi sektor administrasi pemerintahan dan perdagangan, dengan sektor administrasi pemerintahan memberikan kontribusi sebesar 41,32 persen dan sektor perdagangan sebesar 16,85 persen hingga Juli 2026. Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara juga menyampaikan perkembangan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh. Sampai dengan Agustus 2026, tercatat 195.003 SPT telah masuk, meningkat 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Judiana Manihuruk, menjelaskan bahwa perkembangan kepatuhan pelaporan SPT menunjukkan respons positif masyarakat setelah implementasi Coretax. Perkembangan kepatuhan tersebut juga berjalan seiring dengan pertumbuhan penerimaan pajak. Sementara itu, terkait kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace, Kanwil DJP Nusa Tenggara menjelaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace masih mengalami penundaan hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan penundaan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini. Penundaan ini merupakan penyesuaian waktu pemberlakuan kebijakan yang telah ditetapkan dan tidak mengubah substansi kebijakan.
Judiana menegaskan bahwa pelaku UMKM, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi, tidak perlu khawatir dengan adanya pemungutan PPh melalui marketplace. Wajib Pajak dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan. Dengan demikian, penerapan pemungutan melalui marketplace tetap memperhatikan fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil DJP Nusa Tenggara juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. “Kami mengimbau Wajib Pajak untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. Apabila menerima informasi yang mencurigakan, silakan melakukan konfirmasi dengan datang ke kantor pajak” ujar Judiana. Wajib Pajak diharapkan memastikan setiap informasi yang diterima berasal dari kanal resmi DJP dan tidak mudah mengikuti instruksi dari pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya.
Media Briefing KSSK NTB diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai perkembangan perpajakan, kebijakan fiskal, dan kondisi perekonomian daerah, sekaligus memberikan ruang bagi media untuk memperoleh informasi secara langsung dari instansi terkait. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga keterbukaan informasi publik serta memperkuat komunikasi antara pemerintah, media, dan masyarakat guna mendukung stabilitas dan pertumbuhan perekonomian daerah.
- 1 kali dilihat