Mataram, 29 Mei 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara berpartisipasi dalam kegiatan Media Briefing yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat di Hotel Prime Plaza, Mataram. Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah instansi dan pemangku kepentingan strategis di wilayah NTB, di antaranya Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta wartawan dari beberapa media wilayah NTB.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, hadir sekaligus menyampaikan materi terkait perkembangan penerimaan negara, optimalisasi kepatuhan perpajakan, serta dukungan fiskal terhadap aktivitas ekonomi dan investasi daerah NTB. Kegiatan ini menjadi sarana penyampaian informasi terkini mengenai kondisi penerimaan pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat, upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta berbagai kebijakan fiskal yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan investasi strategis.
Berdasarkan data per 30 April 2026, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat mencapai Rp886,88 miliar atau 22,73 persen dari target tahun 2026, dengan pertumbuhan sebesar 21,09 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Capaian tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi daerah masih terjaga di tengah berbagai tantangan ekonomi global maupun nasional.
Penerimaan pajak di NTB masih didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang mencerminkan aktivitas ekonomi dan konsumsi domestik masyarakat yang tetap tumbuh positif. PPN Dalam Negeri menjadi kontributor utama penerimaan dengan realisasi sebesar Rp472,90 miliar atau 42,26 persen dari total penerimaan.
Dari sisi sektoral, penerimaan pajak terbesar berasal dari sektor administrasi pemerintahan dan sektor perdagangan. Selain itu, sektor akomodasi dan makan minum juga menunjukkan pertumbuhan positif seiring meningkatnya aktivitas pariwisata dan konsumsi masyarakat di daerah. Kondisi ini menunjukkan bahwa sektor jasa dan pariwisata masih menjadi salah satu penggerak penting perekonomian NTB.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan berbagai langkah optimalisasi kepatuhan wajib pajak yang telah dilakukan, antara lain melalui layanan pojok pajak di ruang publik, asistensi pelaporan SPT Tahunan, penyelenggaraan Kelas Pajak, penyampaian surat imbauan kepada instansi dan perusahaan, serta kolaborasi bersama Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
Selain itu, pemerintah terus memberikan dukungan fiskal untuk mendorong aktivitas ekonomi dan investasi daerah, salah satunya melalui pemberian fasilitas Tax Holiday bagi investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sesuai PMK Nomor 237 Tahun 2020 s.t.d.d PMK Nomor 33 Tahun 2021. Insentif tersebut diharapkan mampu meningkatkan investasi sektor pariwisata, membuka lapangan kerja baru, serta mendorong pertumbuhan UMKM lokal.
Pemerintah juga memberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor usaha tertentu termasuk sektor pariwisata sesuai PMK Nomor 105 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan usaha, mempertahankan lapangan kerja, dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional maupun daerah.
Melalui kegiatan media briefing ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, otoritas fiskal, sektor keuangan, media, dan masyarakat dapat terus diperkuat dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kepatuhan perpajakan, serta mendukung pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
#PajakKuatAPBNSehat
Narahubung Media:
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusa Tenggara
(0370) 647862
kanwil.290@pajak.go.id
- 2 kali dilihat