Pelaku tindak pidana perpajakan Andy Wijaya pada tanggal 11 Maret 2014 lalu akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gunung Sindur. Eksekusi atas Andy Wijaya ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cibinong berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1519 K/PID/2012 tanggal 13 Juni 2013 yang memutuskan Andy Wijaya bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada file di bawah ini.
Berkas
- 170 kali dilihat