Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat melalui surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sanggau dengan nomor S-1125/ WPJ.13/KP.05/2015 telah membebaskan WH dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak, Senin, 1 Juni 2015 pukul 16.00 WIB, Kalimantan Barat, setelah menginap di Lapas tersebut sejak Kamis, 28 Mei 2015 lalu.
Sebagaimana diinformasikan waktu lalu, WH merupakan Penanggung Pajak PT RSL terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sanggau, Kalimantan Barat. Pelepasan WH ini dikarenakan WH telah melunasi tunggakan pajaknya melalui orang tuanya sebesar Rp. 540.823.844 dan biaya penagihan pajak sebesar Rp. 29.633.650.
Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 tanggal 30 Juli 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang disandera, maka Penanggung Pajak yang disandera dilepas dari Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan apabila Utang Pajak dan biaya telah dibayar lunas.
Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Tindakan penyanderaan ini tidak akan terjadi selama Wajib Pajak kooperatif dan senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kanwil DJP Kalimantan Barat menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kalimantan Barat untuk bisa memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik supaya tindakan pencegahan atau penyanderaan dapat dihindari.
Sekaligus mengingatkan bahwa Tahun 2015 ini, merupakan momen yang paling baik bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas dari pemerintah yang terbit di tahun ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-91/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pajak sebagai sumber penerimaan negara terbesar, maka diharapkan agar kemandirian bangsa lebih cepat tercapai.
- 174 kali dilihat