Jakarta Pusat, 22 September 2025 – Dalam rangka mendukung kepatuhan Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan PPh, Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Jakarta Pusat menyelenggarakan Edukasi Pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax. Kegiatan ini berlangsung mulai September hingga Desember 2025, dengan total peserta secara bertahap mencapai 10.300 Wajib Pajak.
Program edukasi ini dirancang untuk memfasilitasi para Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi dalam memahami prosedur dan tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh DJP. Dalam edukasi ini, Wajib Pajak dipandu untuk mengaktifkan akun Wajib Pajak, membuat Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik dan melakukan simulasi pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax. Melalui bimbingan teknis dan sesi tanya jawab ini diharapkan Wajib Pajak memiliki kemampuan untuk mengisi SPT Tahunan pada Coretax secara mandiri.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. “Kami mendorong seluruh Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi di lingkungan Jakarta Pusat untuk memanfaatkan edukasi ini dengan baik agar kewajiban perpajakan tahun depan dapat dipenuhi tepat waktu,” ujarnya. Melalui edukasi berkesinambungan ini, Kanwil DJP Jakarta Pusat berharap tingkat pemahaman Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi terhadap Coretax semakin meningkat, sehingga dapat berkontribusi optimal dalam pemenuhan kepatuhan perpajakannya.
Bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang membutuhkan konsultasi pengisian SPT Tahunan di Coretax, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

- 24 kali dilihat