Jakarta, 04 November 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) mengordinasikan lelang eksekusi barang sitaan penanggung pajak yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV (KPKNL IV), Jakarta Pusat. (Selasa, 04/11).
Kanwil DJP Jakarta Selatan I melakukan lelang atas dua objek yang terdiri atas barang bergerak berupa mobil yang disita dari Wajib Pajak yang terdaftar KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua dan KPP Madya Jakarta Selatan I. Mekanisme lelang yang digunakan adalah penawaran terbuka tanpa kehadiran fisik peserta dan dilaksanakan melalui sistem di situs resmi www.lelang.go.id.
Daftar objek lelang terdiri dari:
- Hasil sitaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi Dua berupa satu unit mobil Honda BR-V 1.5 Prestige CVT CKD Tahun 2019 berwarna abu-abu baja metalik dengan nilai limit Rp140.000.000; dan
- Hasil sitaan KPP Madya Jakarta Selatan I berupa satu unit mobil Toyota Avanza 1.3E M/T Tahun 2015 berwarna hitam metalik dengan nilai limit Rp108.000.000.
Pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayanan Negara dan Lelang Jakarta IV menetapkan pemenang lelang pada hari yang sama. Hasil dari lelang, aset berupa mobil Honda BR-V berhasil terjual dengan nilai 140.300.000, sehingga Kanwil DJP Jakarta Selatan I mampu mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp140.300.000.
Kegiatan ini digelar sebagai upaya memulihkan penerimaan negara melalui serangkaian langkah penagihan aktif terhadap utang pajak. Selain itu, acara ini juga menjadi bukti komitmen Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam menegakkan kepatuhan pajak dan memberikan efek jera bagi Wajib Pajak yang masih abai terhadap kewajibannya. Lelang serentak ini terselenggara berkat kerja sama dan sinergi antara Kanwil DJP Jakarta Selatan I dan Kanwil DJKN DKI Jakarta.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I berkomitmen untuk terus menguatkan fungsi penegakan hukum dalam memulihkan penerimaan negara dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
- 4 kali dilihat