Jakarta, 21 Juli 2022 – Kurator PT. BNP (Dalam Pailit) melakukan pembayaran utang pajak senilai Rp14 miliar melebihi dasar sita yang tercantum dalam Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dari total nilai utang pajak Rp33 Miliar. Terhadap pembayaran utang pajak yang melebihi dasar sita tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus catatan sita atas aset milik PT. BNP (Dalam Pailit) berupa Kapal CS NEX dan tidak ditindaklanjuti dengan tindakan lelang aset sitaan. Selanjutnya, salah satu Penanggung Pajak PT. BNP (Dalam Pailit) juga menyerahkan kepemilikan aset milik pribadi sebagai jaminan pembayaran utang pajak yang masih tersisa
Utang pajak PT. BNP (Dalam Pailit) yang masih tersisa kini sedang diselesaikan oleh Kurator dengan menggunakan hasil dari harta dalam boedel pailit. Apabila harta dalam boedel pailit dinyatakan oleh Kurator tidak cukup untuk membayar utang pajak, maka tindakan penagihan pajak terhadap utang pajak PT. BNP (Dalam Pailit) akan dilanjutkan kepada Penanggung Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Tindakan penagihan pajak ini membuktikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak secara terus menerus dan konsisten melakukan upaya penagihan pajak agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Berkaca dari hal tersebut, diharapkan kepada semua wajib pajak agar selalu memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar untuk menghindari sanksi administratif dan/atau pidana perpajakan.
- 162 kali dilihat