Sebagai bagian dari upaya Pemerintah meningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi beban administrasi Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak pada 21 November 2018 telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2019. Peraturan ini menggantikan PER-10/PJ/2017. Peraturan baru ini menyederhanakan proses administrasi untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dalam menerapkan ketentuan dalam P3B antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi mitra P3B.

Peraturan Dirjen ini merupakan bukti komitmen Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Reformasi Perpajakan dengan penyederhanaan regulasi sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan Indonesia. Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. #PajakKitaUntukKita *